Perhitungan PBB & BPHTB
Berapa besar tarif BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
Berapa besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) setinggi-tingginya Rp 60.000.000, kecuali untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat setinggi-tingginya Rp 300.000.000. NPOPTKP ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota setempat. Jadi, NPOPTKP antar pemda dapat berbeda-beda.
Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang?
BPHTB terutangnya = tarif 5% x (NPOP-NPOPTKP)
Berapa besar tarif PBB?
Tarif PBB merupakan tarif tunggal sebesar 0,5%.
Apa yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)?
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, ditentukan dalam range minimum Rp. 8 juta dan maksimum Rp. 12 juta untuk setiap wajib pajak.
Bagaimana cara menghitung PBB terutang?
Perhitungan PBB terutang adalah (NJOP – NJOPTKP) x NJKP x tarif 0,5%
Berapa besar tarif BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
Berapa besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) setinggi-tingginya Rp 60.000.000, kecuali untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat setinggi-tingginya Rp 300.000.000. NPOPTKP ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota setempat. Jadi, NPOPTKP antar pemda dapat berbeda-beda.
Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang?
BPHTB terutangnya = tarif 5% x (NPOP-NPOPTKP)